Rabu, 09 Maret 2011

Orgnasasi Pramuka Indonesia di seputaran tahun 1920-an.

Pungkas Di Sebut pada Konfrensi Pramuka Dunia

Pungkas Tri Baruno disebut di Konferensi Kepanduan Sedunia

Jeju, Korsel (15/7), Nama Pungkas Tri Baruno, Pramuka Penegak yang meninggal dunia setelah berhasil mencapai puncak Gunung McKinley di Alaska, Amerika Serikat, dan bersama rekannya, Hartman Nugraha, mengibarkan bendera Merah Putih dan bendera Gerakan Pramuka, disebut-sebut dalam Konferensi Kepanduan Sedunia ke-38 yang berlangsung di Jeju Convention Center, Pulau Jeju, Korea Selatan (Korsel).
Informasi tersebut disampaikan salah satu delegasi Gerakan Pramuka pada Konferensi Kepramukaan Dunia di Korea Selatan, Berthold DH Sinaulan.
Dikatakan bahwa, dalam konferensi yang dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Korsel, Han Seung-soo, Senin (14/7) malam waktu setempat, nama Pungkas dicantumkan dalam daftar "Gone Home". Suatu daftar para tokoh pandu dari seluruh dunia yang meninggal dunia antara kurun 2005 - 2008, setelah Konferensi Kepanduan Sedunia ke-37 di Tunisia pada 2005.
Selain Pungkas, ada dua tokoh Gerakan Pramuka lainnya yang dicantumkan dalam daftar itu. Mereka adalah almarhum Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat di Yogyakarta beberapa waktu lalu, dan almarhum Laksamana Pertama (Purn) Sundoro Syamsuri, mantan Wakil Ketua Kwartir Nasional masa bakti 1998-2003, yang meninggal dunia karena sakit.
Berthold DH Sinaulan sebagai Pb. Andalan Nasional Gerakan Pramuka   menyampaikan bahwa pihak World Organization of the Scout Movement (WOSM), organisasi kepanduan sedunia menyebutkan, "Their service to scouting will be forever remembered (Pelayanan mereka untuk kepanduan akan selalu diingat)." WOSM juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

Humas KN
Last Updated ( Friday, 18 July 2008 )

Kwarnas Standarisasi Pembina Pramuka

PALEMBANG - Untuk meningkatkan kualitas para pembina pramuka terutama yang berada di gugus depan (Gudep), mulai tahun 2011, Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka akan memberlakukan standarisasi dan sertifikasi para pembina pramuka.
Untuk memenuhi standarisasi itulah saat ini digelar Kursus Mahir Dasar (KMD) Pembina Pramuka di seluruh Indonesia. Di Palembang, KMD dipusatkan di gedung PSBB Kompleks MAN 3 Pakjo dan diikuti 110 peserta utusan Kwartir cabang se-Sumsel.
pPeningkatan kualitas para pembina melalui KMD ini merupakan satu langkah maju untuk melakukan standarisasi para pembina Pramuka ke depan,” tegas Sekretaris Jendral Kwartir Nasional, Joedyaningsih saat membuka KMD, Senin (22/11).
Dengan standarisasi tersebut, nantinya para pembina yang tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana yang dibutuhkan akan tersisih dengan sendirinya.
“Jadi, para pembina di gudep-gudep menjadi ujung tombak majunya Gerakan Pramuka,” kata Kak Joedy, begitu dia biasa disapa.
Wakil Gubernur H Eddy Yusuf yang juga Wakil Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Sumsel, kepada wartawan meyakinkan bahwa pramuka berperan sangat besar bagi pembinaan dan pendidikan karakter generasi muda.
“Para Pembina Pramuka harus bekerja keras untuk membina karakter anak-anak kita agar nantinya menjadi pemimpin yang unggul. Memang tidak mudah dan ini butuh proses dan kesabaran. Tetapi saya yakin kakak-kakak Pembina Pramuka bisa melakukan itu,” kata Edy Yusuf.
Sedangkan Ketua Kwartir Daerah Sumsel, H Abdul Shobur berharap, dengan KMD ini, pembina Pramuka di Sumsel semakin banyak, sehingga pembinaan dan pendidikann pramuka makin maju dan berkualitas. (afi)

Selasa, 08 Maret 2011

Pramuka pun Jaga Masjid Nabi

MADINAH  -- Jangan remehkan Pramuka. Di Arab Saudi, Pramuka pun punya banyak peran, apalagi di musim haji seperti sekarang ini. Pemerintah Arab Saudi telah mengerahkan Pramuka (Kassyafah) untuk menjaga setiap sudut kawasan Markaziyah atau kompleks Masjid Nabawi, Madinah.

Mereka berjaga-jaga bersama ribuan personel keamanan yang terdiri atas polisi (syurtoh), askar (pamong praja). Para petugas keamanan ini, tersebar di jalan-jalan sekitar masjid, pintu gerbang masjid, halaman masjid dan di dalam masjid.

Bila musim haji tahun sebelumnya, jalan-jalan di luar Markaziyah kira-kira sejauh 500 meter dari Masjid Nabawi sepi dari petugas pengamanan, kini sejumlah pamong praja ataupun Pramuka selalu bersiaga di tiap perempatan jalan. Jumlah mereka menjadi berkali-kali lipat ketika menjelang dan sesudah pelaksanaan salat wajib.

Makin mendekati masjid jumlah petugas pengamanan makin banyak. Tepat di depan gerbang Masjid Nabawi, beberapa jenis mobil polisi terparkir lengkap dengan belasan personelnya. Para petugas ini bertugas mengatur lalu lintas dan membantu para calhaj menyeberang jalan.

Para pramuka yag berjaga itu umumnya berasal dari sekitar kota Madinah saja. Mereka dikoordinir dari sekolah-sekolah Mutawassitoh dan Tsanawiyah (Tsanawiyah dan Aliyah) di seluruh kota Madinah. Rata-rata anak-anak sekolahan ini memiliki kemampuan berbahasa dan tatakrama yang lebih baik daripada para tenaga pamong praja, bahkan daripada para polisi Madinah sendiri.

Anak-anak pramuka ini, biasanya tampak berseri-seri membantu jamaah. Mereka bahkan tidak enggan mengantarkan para jamaah yang tersesat hingga ke pos-pos negara setempat.

Selama bertugas membantu jamaah haji ini, para pramuka mendapatkan insentif dari pemerintah sebanyak 2.500 riyal atau kira-kira Rp 6.250.000 untuk masa tugas musim haji.

Musim haji kali ini penjagaan memang ketat. Di pintu masuk masjid, jumlah penjaga dari Hai`ah Amar Ma`ruf Nahi Munkar (seksi urusan amar ma`ruf nahi mungkar) tampak bertambah banyak. Mereka bahkan menjadi lebih galak dibanding biasanya. Tas-tas jamaah digeledah dan bila ditemukan kamera atau atau barang terlarang, maka jamaah dilarang masuk masjid.

Banyak tenaga keamanan ini didayangkan dari kota-kota sekitar Madinah seperti Tabuk dan Thaif. Bahkan di antara mereka juga terdapat pamong praja musiman yang hanya bertugas di Masjid Nabawi saat musim haji saja."Saya sejak dua hari lalu di sini. Kami akan bertugas selama 3 minggu mengamankan para jamaah haji," kata Umar bin Mas`ud, salah seorang pamong praja yang diperbantukan dari Tabuk. Mas`ud mengaku diperbantukan musim ini dari Tabuk bersama 150 anggota Pamong Praja musiman lainnya.(sumber berita:http://www.tempointeraktif.com)

SBY Di Bumi Perkemahan Seulawah Aceh

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan agar di era globalisasi, modernisasi, dan reformasi ini ada satu hal yang tidak boleh luntur yaitu kesetiakawanan, kebersamaan, dan ketenggangrasaan sebagai bangsa. “Kita tidak boleh menjadi bangsa atau manusia egois, individualistis, tidak tenggangrasa, tidak memikirkan sesama apalagi kaum duafa. Pertahankan nilai-nilai luhur dengan semangat tolong menolong, bantu membantu, berat sama dipikul ringan sama dijinjing,” kata SBY.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam pidatonya ketika membuka Perkemahan Wirakarya Nasional (PWN) VII 2010 di Bumi Perkemahan Seulawah, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Selasa (30/11).

Kehadiran SBY ke Bumi Perkemahan Seulawah dan membuka PWN VII merupakan rangkaian kunjungan kerjanya selama dua hari ke Aceh yang dimulai Senin (29/11).

Dalam pidatonya di hadapan 8.000 lebih Pramuka Penegak/Pandega dari 30 Kwartir Daerah (Kwarda) di Indonesia, Presiden SBY mengatakan dirinya sangat senang karena di depannya berdiri tunas-tunas muda generasi penerus bangsa yang tengah mengalami proses pembinaan sebagai calon-calon pemimpin negeri ini 20-30 tahun ke depan. “Gerakan Pramuka memiliki keunggulan dalam pembinaan kaum muda generasi penerus bangsa. Melalui gerakan Pramuka kita dapat mengajarkan nilai-nilai luhur dalam mendidik kaum muda menjadi manusia unggul, mandiri berdaya saing, dan berakhlak mulia,” kata Presiden.

Pemerintah, lanjut Presiden, memberikan perhatian yang besar dengan mendorong revitalisasi Gerakan Pramuka sejak beberapa tahun lalu. “Alhamdulillah melalui revitalisasi Gerakan Pramuka kita telah berhasil mendorong lahirnya UU Gerakan Pramuka pada 26 Oktober 2010. UU Gerakan Pramuka mengamanatkan kepada kita agar pendidikan kepramukaan bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan menjunjung tinggi semangat Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Alokasikan dana
Dalam salah satu pesannya, SBY meminta para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia untuk memberikan perhatian, komitmen, dan dukungan sumber daya dengan mengalokasikan dana untuk kegiatan kepramukaan di wilayah masing-masing. Sedangkan khusus kepada jajaran Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka diharapkan segera menindaklanjuti UU Gerakan Pramuka dengan melakukan penyesuaian AD/ART Gerakan Pramuka sebagaimana yang juga disampaikan Ketua Kwarnas, Azrul Azwar. “Sosialisasikan UU Gerakan Pramuka kepada segenap komponen bangsa,” pesan Presiden.

Pada kesempatan itu, SBY juga menyampaikan pesan kepada keluarga besar Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia untuk bersama-sama merawat, menjaga serta melestarikan lingkungan. “Kita ingin tanah air kita selamat, bumi kita selamat, masa depan kehidupan manusia sejagat termasuk di negeri ini juga selamat. Marilah bersama-sama mencegah kerusakan lingkungan. Gerakan Pramuka juga harus menjadi pelopor di dalam gerakan menanam dan memelihara pohon,” tandas SBY.

Presiden SBY bersama Ibu Ani Yudhoyono dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu tiba di Seulawah Scout Camp pada pukul 09.00 WIB setelah melakukan perjalanan darat sekitar satu jam dari Kota Banda Aceh. Rangkaian kegiatan pembukaan berlangsung hingga pukul 10.40 WIB dan selanjutnya Kepala Negara kembali lagi ke Banda Aceh lewat darat untuk selanjutnya terbang ke Jakarta.

Bergairah
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, semangat kepanduan di provinsi ini mulai bergairah kembali, seiring dengan membaiknya situasi keamanan dalam tiga tahun terakhir. “Tidak hanya anggota Pramuka yang bertambah, tetapi aktivitasnya juga meningkat dalam tiga tahun terakhir,” kata Irwandi dalam sambutannya pada pembukaan PWN 2010 di Seulawah Scout Camp.

Gubernur membeberkan sejumlah prestasi Pramuka Aceh di bawah kepemimpinan Ka Kwarda Muhammad Nazar. “Merupakan kebanggaan bagi kami, setelah beberapa kali utusan Pramuka Aceh diundang untuk menghadiri even di pentas internasional, seperti Jambore Ke-26 se-Asia Pasifik di Filipina (2009) dan kami juga mengirim anggota Pramuka ke Korea Selatan tahun 2010,” sebut Irwandi.

Dia tambahkan, anggota Pramuka Aceh juga mewakili Indonesia untuk kegiatan Boy Scout of America (BSA) National Scout Jamboree di Washington DC, Amerika Serikat. “Insya Allah, pada Juli 2011, sebanyak 18 putra-putri Pramuka Aceh akan mengikuti Jambore Internasional di Swedia,” kata Irwandi disambut aplusan peserta PWN 2010.

Bantuan pusat
Ka Kwarda Pramuka Aceh, Muhammad Nazar yang juga Ketua Panitia PWN VII 2010 mengharapkan Pemerintah Pusat membantu pendanaan bagi kelanjutan pembangunan Seulawah Scout Camp di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

“Kami berharap arena perkemahan itu nantinya bisa dijadikan untuk berbagai kegiatan, baik bersifat lokal, nasional maupun internasional. Karena itu diperlukan bantuan pendanaan untuk membangun infrastruktur pendukung lainnya,” kata Muhammad Nazar yang juga Wagub Aceh.

Nazar menyebutkan, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk membangun berbagai infrastruktur di Seulawah Scout Camp. “Anggaran yang dikucurkan Pemerintah Aceh tentunya belum mencukupi untuk pengembangan Seulawah Scout Camp. Kami perkirakan masih dibutuhkan banyak anggaran untuk kelengkapan berbagai infrastruktur di areal tersebut,” katanya.

Menanggapi berbagai prestasi yang diraih Pramuka Aceh dalam tiga tahun terakhir, Muhammad Nazar mengatakan, prestasi itu tidak diraih dengan serta merta tetapi berkat kerja keras dan semangat kebersamaan. “Sudah puluhan tahun Pramuka Aceh seperti mati suri, kini dia bangkit dan mengukir sejumlah prestasi tingkat nasional maupun internasional,” kata Nazar kepada wartawan di Seulawah Scout Camp, kemarin.

Klarifikasi
Dalam pernyataan khususnya kepada Serambi, Nazar mengklarifikasi laporan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka yang disampaikan pada pembukaan PWN 2010. “Ka Kwarnas melaporkan data jumlah peserta PWN 2010 sebanyak 4.000-an orang. Yang benar menurut pendataan kita mencapai 8.000 lebih Pramuka Penegak/Pandega (umur 16-25 tahun) dari seluruh Indonesia,” kata Nazar meluruskan.

PWN 2010, lanjut Nazar adalah kegiatan pertama secara nasional di Aceh sepanjang sejarah Pramuka dan sekaligus kegiatan nasional pertama pascapenetapan UU Pramuka sekitar tiga pekan lalu. “Keberhasilan kita menghadirkan Presiden SBY dan para menteri untuk membuka kegiatan kepramukaan juga belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Pramuka Aceh,” demikian Nazar.

Sejarah Hidup Lord Bodden Powell

Pencetus berdirinya Gerakan Pramuka sedunia adalah Lord Bodden Powell. Beliau dilahirkan pada tanggal 22 Februari 1857 di London, Inggris. Nama sesungguhnya ialah Robert Stepenshon Smyth. Ayahnya adalah seorang Profesor Geometri di Universitas Oxford bernama Boden Powell yang meninggal ketika Stepenshon masih kecil.Lahirnya pendidikan Gerakan Pramuka diilhami oleh pengalamanpengalaman semasa hidupnya diantaranya adalah :a. Ditinggal ayahnya sejak kecil dan mendapat pembinaan watak dari ibunya.b. Latihan keterampilan berlayar, berenang, berkemah, olahraga dan lain lainnya didapat dari kakak-kakaknya.c. Boden Powell sangat disenangi teman-temannya karena selalu gembira, lucu, cerdas, suka bermain musik, bersandiwara, mengarang dan menggambar.d. Pengalaman di India sebagai Letnan Ass (pembantu Letnan) pada Resimen 13 Kavaleri yang berhasil mengikuti jejak kuda yang hilang. Dan ditemukan di puncak gunung, serta keberhasilan melatih panca indra kepada Kimball O’Hara.e. Pengalaman terkepung Bangsa Boer di Kota Mafeking, Afrika Selatan selama 127 hari dan kekurangan makan.f. Pengalaman mengalahkan Kerajaaan Zulu di Afrika dan mengambil kalung manik kayu milik Raja Dinizulu.Semua pengalaman hidupnya ditulis dalam sebuah buku yang berjudul ‘Aids to Scouting’. Buku ini sebenarnya berisikan petunjuk petunjuk kepada tentara muda inggris agar dapat melakukan tugas penyelidikan dengan baik. Buku ini sangat menarik bukan hanya bagi para pemuda bahkan juga orang dewasa.Seorang pemimpin Boys Brigade di Inggris yang bernama tuan William Smyth meminta beliau untuk melatih anggotanya sesuai dengan cerita-cerita pengalaman beliau yang terdapat dalam buku ‘Aids to Scouting’. Akhirnya dipanggillah 21 pemuda dari Boys Brigade dari berbagai wilayah negeri Inggris untuk diajak berkemah dan berlatih di pulau Brownsea pada tanggal 25 Juli 1907 selama 8 hari. Pada tahun 1901 beliau meminta pensiun dari tentara dengan pangkat terakhir Letnan Jendral. Pada tahun 1929, beliau mendapat titel Lord dari Raja George. Beliau menikah dengan Olave St Clair Soames dan dianugrahi 3 orang anak. Beliau meninggal pada tanggal 8 Januari 1941 di Nyeri, Kenya, Afrika.

PP No.214 DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : Agustus 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
BAB I PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.
2. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
d. Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan
c. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
d. Organisasi dan Masa Bakti
e. Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
f. Administrasi dan Keuangan
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k. Formatur
l. Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
m. Penutup
4. Pengertian dan Kedudukan
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III TUGAS POKOK, FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
BAB IV ORGANISASI DAN MASA BAKTI
10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
11. Masa Bakti
a. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
BAB V WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
13. Wilayah Kerja
a. Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b. Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.
14. Hubungan Kerja
a. Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar Dewan Kerja
1) Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2) Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2) Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VI ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
15. Administrasi
a. Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi :
1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.
16. Keuangan
a. Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
b. Sumber Keuangan :
1) Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari :
(a) Kwartir
(b) Iuran peserta kegiatan
(c) Usaha dana Dewan Kerja
2) Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c. Pengelolaan
1) Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2) Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e. Hal- hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VII KEANGGOTAAN
17. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
18. Persyaratan
a. Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1) Umum
(a) Anggota aktif di Gugusdepannya.
(b) Belum menikah.
(c) Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2) Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
19. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan anggota
1) Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
2) Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui:
(a) Formatur.
(b) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
(c) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3) Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b. Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir
20. Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a. Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1) Menikah
2) Meninggal Dunia
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4) Mengajukan permintaan sendiri
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7) Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8 ) Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
9) Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b. Mutasi Anggota
1) Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2) Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
3) Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
4) Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.
21. Pemberhentian anggota
a. Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja :
1) Menikah.
2) Meninggal dunia.
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4) Mengajukan permintaan sendiri.
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c. Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1) Pemberhentian dengan hormat.
2) Pemberhentian dengan tidak hormat.
d. Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 b. (3) Pasal 21 b.( 4) dan Pasal 21 b. (5).
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
22. Penggantian Anggota
a. Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
b. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
23. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.
BAB VIII KEPENGURUSAN
24. Pengurus
a. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
25. Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
3) Bidang Pengabdian Masyarakat
4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
5)
BAB IX PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG
26. Pembagian Tugas
a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1) Ketua
(a) Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
(b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya
2) Wakil Ketua
(a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b) Mewakili Ketua apabila berhalangan
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.
3) Sekretaris
(a) Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
4) Bendahara
(a) Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.
5) Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
6) Anggota Bidang
(a) Melaksanakan tugas bidang
(b) Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.
27. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.
28. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
29. Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b) Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(b) Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.
3) Bidang Pengabdian Masyarakat
(a) Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
(b) Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.
4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(b) Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.
30. Mekanisme Bidang
a. Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
b. Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.
31. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.
BAB X MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTERI PUTERA
32. Pengertian
a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.
33. Jenis Musppanitera
a. Musppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b. Musppanitera Luar Biasa
1) Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2) Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.
34. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
35. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a. Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
b. Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c. Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d. Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
36. Penyelenggara
a. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.
37. Peserta
a. Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Nasional
2) Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Daerah
2) Utusan Dewan Kerja Cabang
d. Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Cabang
2) Utusan Dewan Kerja Ranting
e. Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Ranting
2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f. Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.
38. Utusan dan Mandat
a. Utusan
1) Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2) Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b. Mandat
1) Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2) Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4) Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya.
39. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap kwartir berhak atas satu suara.
b. Khusus di tingkat kwartir ranting utusan pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
c. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
d. Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e. Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera
40. Pimpinan Musppanitera
a. Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Unsur Presidium terdiri atas :
1) Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
c. Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d. Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera
41. Penasehat Musppanitera
a. Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b. Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c. Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
42. Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.
43. Acara Musppanitera
a. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2) Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama masa bakti.
3) Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4) Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
44. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c. Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.
BAB XI FORMATUR
45. Pengertian.
a. Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b. Formatur dipilih dalam Musppanitera.
46. Tugas dan Masa Tugas
a. Formatur bertugas untuk :
1) Memilih anggota Dewan Kerja.
2) Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b. Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c. Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
47. Keanggotaan Formatur
a. Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1) Dewan Kerja Penyelenggara.
2) Peserta Musppanitera.
3) Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b. Anggota formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c. Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d. Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.
48. Penasehat Formatur
a. Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b. Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c. Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d. Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
BAB XII SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT
49. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c. Peserta Sidang Paripurna
1) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(c) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(d) Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang Paripurna
a) Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Sidang Paripurna.
b) Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
c) Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
50. Rapat-rapat
a. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Jenis Rapat
1) Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.
2) Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.
3) Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.
4) Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka
c. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.
BAB XIII PENUTUP
51. Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.
52. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Jakarta, 30 September 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Prof. DR.dr. H. Azrul Azwar, MPH

Bapak Pramuka

Siapakah Beliau?
Sri Sultan Hamengkubuwono IX ( Sompilan Ngasem, Yogyakarta, 12 April 1912 - Washington, DC, AS, 1 Oktober 1988 ) adalah seorang Raja Kasultanan Yogyakarta dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau juga Wakil Presiden Indonesia yang kedua antara tahun 1973-1978. Beliau juga dikenal sebagai Bapak Pramuka Indonesia, dan pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (1961 - 1974).
Biografi
Lahir di Yogyakarta dengan nama GRM Dorojatun pada 12 April 1912, HamengkubuwonoIX adalah putra dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan Raden Ajeng Kustilah. Diumur 4 tahun Hamengkubuwono IX tinggal pisah dari keluarganya. Dia memperoleh pendidikan di HIS di Yogyakarta, MULO di Semarang, dan AMS di Bandung. Pada tahun 1930-an beliau berkuliah di Universiteit Leiden, Belanda (”SultanHenkie”).
Hamengkubuwono IX dinobatkan sebagai Sultan Yogyakarta pada tanggal 18 Maret 1940 dengan gelar “Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan HamengkubuwonoSenopati Ing Alogo Ngabdurrokhman Sayidin Panotogomo Kholifatulloh Ingkang Kaping Songo”. Beliau merupakan sultan yang menentang penjajahan Belanda dan mendorong kemerdekaan Indonesia. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta dengan predikat “Istimewa”. Sejak 1946 beliau pernah beberapa kali menjabat menteri pada kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno. Jabatan resminya pada tahun 1966 adalah ialah Menteri Utama di bidang Ekuin.

Pada tahun 1973 beliau diangkat sebagai wakil presiden. Pada akhir masa jabatannya pada tahun 1978, beliau menolak untuk dipilih kembali sebagai wakil presiden dengan alasan kesehatan. Namun, ada rumor yang mengatakan bahwa alasan sebenarnya ia mundur adalah karena tak menyukai Presiden Soeharto yang represif seperti pada Peristiwa Malari dan hanyut pada KKN.
Minggu malam pada 1 Oktober 1988 ia wafat di George Washington University Medical Centre, Amerika Serikat dan dimakamkan di pemakaman para sultan Mataram di Imogiri.

Detik-detik Kelahiran Gerakan Pramuka

Kamis, 9 Maret 1961, pukul 22.00 Wib.
Ir. Soekarno, Presiden RI Mandataris MPRS menyampaikan pidato dihadapan para tokoh dan pemimpin Pandu yang mewakili organisasi kepanduan yang ada di Indonesia.
Pidato tersebut mengandung pokok-pokok :
  1. Kepanduan yang ada harus diperbarui dan disesuaikan dengan pertumbuhan bangsa dan harapan masyarakat Indonesia.
  2. Untuk menyesuaikan itu metode dan aktivitas pendidikan harus diganti juga
  3. Seluruh organisasi kepanduan yang ada, dilebur menjadi satu organisasi yang disebut Pramuka.
  4. Untuk melaksanakan perintah tersebut, dibentuk suatu panitia terdiri dari : 1) Sri Sultan Hamengkubuwono IX, 2) Menteri P dan K, Dr.Prijono, 3) Menteri Pertanian, dan 4) Dr.A.Ajis Saleh, Menteri Transkopemada, Achmadi
Pada tanggal 5 April 1961, keluarlah Keputusan Presiden RI No. 121 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota panitia adalah yang disebut pada pidato tanggal 9 Maret 1961 dengan ditambah Menteri Kesejahteraan Sosial, Muljadi Djojomartono.